PLN Watch
PLN Watch
Berita

Aliansi Anak Rantau Tobasa Pra-Peradilkan Kapolri & SBY

Aliansi Anak Rantau Tobasa Pra-Peradilkan Kapolri & SBY

JAKARTA - Penanganan terhadap perkara tersangka Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Prof Dr Pandapotan Kasmin Simanjuntak, MBA, dinilai mengingkari komitmen anti-korupsi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu terlontar dalam sidang perdana permohonan pra-peradilan Aliansi Anak Rantau Toba Samosir terhadap Kapolri, Ketua KPK, Ketua DPR RI, Presiden RI, dan Ketua Umum Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9).

Namun sayangnya, seluruh termohon sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut tidak hadir. Ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Marisi Siregar, SH, MH kemudian menjadwal ulang sidang hingga 6 Oktober mendatang.

"Seluruh undangan termohon telah kami sampaikan, harusnya para termohon bisa hadir. Untuk itu kami akan lakukan pemanggilan ulang," kata Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Jul Rizal, SH,MH.

"Seluruh undangan termohon telah kami sampaikan, harusnya para termohon bisa hadir. Untuk itu kami akan lakukan pemanggilan ulang."

Sementara itu, Koordinator Aliansi Anak Rantau Toba Samosir yang juga Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia, Ungkap Marpaung menyatakan, kelambanan penanganan para penyidik di Unit III Tipikor Polda Sumut terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III telah menimbulkan berbagai kebingungan, ketidakmengertian, bahkan prasangka, di masyarakat.

Lebih lanjut Ungkap mengutip pernyataan Presiden SBY dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, 15 Agustus 2014. Kala itu, Presiden SBY menegaskan, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, dan tidak ada tebang pilih kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi, tanpa sedikitpun melihat apa jabatannya, apa partai politiknya, dan siapa koneksinya.

"Namun, fakta yang terjadi dalam penanganan perkara tersangka Bupati Tobasa justru berbanding terbalik dengan komitmen Presiden SBY tersebut. Apakah karena Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa?" kata Ungkap.

Tak Mampu Tangkap
Ungkap mengaku, pihaknya sudah hampir tiga tahun kami melakukan berbagai upaya untuk mendorong pihak kepolisian menangani perkara tersebut secara serius. Namun, faktanya, sampai detik ini, jangankan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan, menangkap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak pun mereka tidak mampu.

"Namun, fakta yang terjadi dalam penanganan perkara tersangka Bupati Tobasa justru berbanding terbalik dengan komitmen Presiden SBY tersebut."

Di sisi lain, pihak Polda Sumatera Utara pun mengaku sudah mengirim surat permohonan izin penahanan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden tidak juga mengeluarkan izin yang dimohon Polda Sumatera Utara itu.

Menurut peraturan, pihak Polda Sumatera Utara sebetulnya bisa langsung melakukan penahanan bila surat permohonan izinnya kepada Presiden RI tidak dijawab setelah 30 hari. Namun, kewenangan itu pun ternyata tidak dilakukan oleh pihak Polda Sumatera Utara.

"Menurut Pakta Integritas itu, setiap kader Partai Demokrat yang tersangkut dalam perkara pidana (apalagi korupsi) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, harus mengundurkan diri."

Hal lainnya, Ungkap menambahkan, tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa. Seperti diketahui, di tubuh Partai Demokrat ada yang disebut Pakta Integritas.

Menurut Pakta Integritas itu, setiap kader Partai Demokrat yang tersangkut dalam perkara pidana (apalagi korupsi) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, harus mengundurkan diri atau dimundurkan dari kursinya sebagai pejabat negara.

Sebelumnya, Aliansi Anak Rantau Toba Samosir telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penuntasan perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekira Rp15 miliar ini. Mulai dari surat menyurat dengan pihak Polda Sumatera Utara hingga Presiden RI, sampai aksi unjuk rasa yang berkali-kali digelar di Tobasa, Medan, dan Jakarta.

"Permohonan pra-peradilan ini semata-mata untuk mengingatkan para petinggi di Indonesia bahwa rakyat tak lagi bisa dibodohi dan dibohongi oleh manuver-manuver mereka yang sarat kepentingan," kata Ungkap.

Ketujuh lembaga swadaya masyarakat yang terhimpun dalam Aliansi Anak Rantau Toba Samosir itu masing-masing LSM Pendoa Indonesia, PLN Watch, Lembaga Konsumen Kelistrikan Indonesia (LKKI), LSM Martabat, Jaringan Anti Korupsi Keuangan Negara (JAKKN), LSM Karya Indonesia, dan LSM Karya Nusantara.

Bagikan di:

PLN Watch Latest News

Berita Terkini